Oleh : Th. Yuswandani Adiloekito, SH (Yayasan Pelita Kasih Abadi/YPEKA Manado)
Ypekanews/Manado-Untuk menjalani test HIV ada etika tersendiri yaitu harus dilakukan secara sukarela, artinya atas kemauan dan kesadaran yang bersangkutan sendiri . Dan untuk itu ada prosedur serta tahapan yang harus dijalani. Sebelum menjalani test yang bersangkutan harus melakukan konseling lebih dahulu dengan konselor terlatih atau dokter ,tentang makna test yang akan dijalani. Demikian pula hasil test juga harus dibicarakan dengan konselor agar yang bersangkutan memahami hasil test dan dapat menentukan langkah-langkah yang perlu diambil. Menurut kode etiknya hasil test inipun merupakan rahasia yang hanya diketahui oleh pihak konselor atau dokter dan yang bersangkutan sendiri, bukan untuk dibeberkan secara terbuka kepada orang lain bahkan kepada pimpinan partai sekalipun, kecuali atas kehendak dan kerelaan yang bersangkutan sendiri. Bagi mereka yang tidak siap menghadapi kenyataan bahwa dirinya dinyatakan HIV positif, biasanya akan mengalami guncangan , menunjukkan sikap penyangkalan atau penolakan (denial) atas realita yang dihadapinya. Namun bagi mereka yang siap dan dapat menerima realita yang dihadapi, maka ia akan bersikap positif dan justru memanfaatkan sisa hidupnya secara baik dan produktif. Untuk menghadapi reaksi-reaksi kejiwaan itulah diperlukan adanya konseling dengan konselor yang terlatih atau dokter, baik sebelum melakukan test maupun sesudahnya.
Cara untuk mengetahui apakah seseorang terinfeksi HIV adalah dengan melakukan test antibody HIV, yaitu test darah khusus untuk mengidentifikasi antibody HIV. Selang waktu antara masuknya virus kedalam tubuh dan terbentuknya antibody di dalam tubuh ada yang disebut window period atau periode jendela dimana dalam darah yang ditest tersebut belum menunjukkan reaksi karena antibody belum terbentuk. Antibody HIV didalam darah membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan untuk dapat menunjukkan reaksi, setelah terinfeksi.
Jika test darah dilakukan dalam kondisi window period, maka sudah barang tentu hasilnya akan negatif kalau antibodynya belum terbentuk. Tetapi jangan bersenang hati dulu karena jika dalam kurun waktu enam bulan sebelum menjalani test tersebut ,yang bersangkutan pernah melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang penuh resiko, maka ia perlu menjalani test lagi enam bulan kemudian walaupun hasil test yang pertama negatif. Bisa saja test yang kedua ini menunjukkan hasil yang positif karena anti bodi sudah terbentuk, artinya ia sudah terinfeksi HIV dan disebut HIV positif.
Kegiatan atau perilaku penuh resiko yang dimaksud antara lain adalah ia pernah melakukan hubungan sex tanpa menggunakan pelindung atau kondom dengan orang yang sudah HIV positif, atau menggunakan jarum suntik yang tidak suci hama (steril) dan dipakai secara bergantian, terutama biasa dilakukan dikalangan pencandu narkotika.
Seorang yang sudah dinyatakan HIV positif masih mampu bekerja dan melakukan kegiatan sehari-hari, masih bisa produktif dan masih dapat melakukan hal-hal yang biasa dilakukannya. Kalau misalnya ia seorang Advokat Pengacara ia masih bisa beracara untuk kepentingan kliennya di Pengadilan, kalau ia seorang wartawan, ia masih tetap bisa membuat artikel yang bermutu ataupun meliput berita , kalau dia seorang kader partai yang potensial dan jujur maka iapun masih mampu berkontribusi untuk kemajuan partainya dan lain sebagainya. Tak ubahnya seperti mereka yang mengidap hipertensi atau diabetes melitus (kencing manis) yang terkontrol, ia masih tetap bisa beraktifitas. Gejala AIDS bisa baru menampakkan diri 10 tahun kemudian setelah terinfeksi atau bisa lebih lama lagi tapi bisa juga kurang dari 10 tahun,hal ini sangat tergantung pada masing2 kondisi daya tahan tubuh seseorang.
Mengidap HIV positif bukan akhir dari segala-galanya,bukan the end of the world alias kiamat. Jika ia kemudian berperi laku hidup sehat, makan dengan gizi seimbang dan bagus, hidup teratur berolahraga, rajin memeriksakan diri dan mengkonsumsi obat yang membendung laju pembiakan HIVnya ,maka ia masih bisa bekerja yang berguna bagi orang lain dan masyarakat, ia masih akan bertahan sebelum ia memasuki keadaan yang disebut AIDS.
Masyarakat awam kadang-kadang masih belum memperoleh informasi yang benar tentang HIV/AIDS. Informasi yang tidak tepat dan kurang benar membuat orang menjadi takut dan mengucilkan ODHA (Orang dengan HIV/AIDS) , belum lagi mitos-mitos yang salah kaprah yang sering menyesatkan. ODHA adalah orang yang mengidap penyakit yang disebabkan oleh virus yang merusak sistim kekebalan tubuh nya, nama virus itu HIV. Mereka sakit seperti penderita penyakit lainnya misalnya tidak berbeda dengan orang yang mengidap flu yang disebabkan oleh virus influenza, sehingga tidak harus dikucilkan dan didiskriminasikan.
HIV adalah singkatan dalam bahasa Inggris yang kepanjangannya adalah Human Immunodeficiency Virus yaitu virus yang merusak sistim kekebalan tubuh manusia, sedangkan AIDS juga dalam bahasa Inggris singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome yaitu kumpulan gejala2 (syndrome) penyakit yang disebabkan oleh rusaknya sistim kekebalan tubuh manusia. AIDS adalah keadaan atau tahapan yang berkembang pada diri orang yang terinfeksi HIV. Jadi pembaca tidak bisa terinfeksi AIDS tetapi terinfeksi HIV, virus yang menyebabkan AIDS.
Begitu hebatnya Tuhan telah menciptakan manusia yang memiliki suatu sistim kekebalan, yaitu kemampuan secara alamiah untuk melawan infeksi. Namun oleh karena ulah manusia sendiri yang merusak anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Pengasih ini, dengan berperilaku hidup tidak sehat sehingga memperoleh penyakit. HIV menyerang dan menghancurkan serta merusak sistim kekebalan itu sehingga tubuh tidak mampu lagi melindungi diri. Akibatnya berbagai macam infeksi yang biasanya tidak berbahaya menjadi ancaman maut .
Jika kita mengetahui cara-cara penularan HIV maka kita tidak perlu takut dan cemas menghadapinya karena kita bisa menghindari dan mencegahnya. Persoalannya mampukan dan maukah kita menghindarinya, semuanya kembali terpulang kepada pribadi masing-masing.
Cara penularan HIV adalah :
· Melalui hubungan sex tanpa menggunakan kondom dengan orang yang sudah terinfeksi HIV;
· Melalui transfusi dengan darah yang sudah terinfeksi HIV;
· Melalui jarum suntik yang sudah terpapar HIV karena tidak steril yang dipakai secara bergantian, terutama dikalangan pencandu narkotika;
· Melalui ibu hamil yang terinfersi HIV kepada bayi yang dikandungnya
Kalau kita sudah mengetahui cara penularannya seharusnya dengan mudah kita dapat menghindar dan mencegah yaitu dengan cara yang dikenal dengan rumus abcde:
· Abstinensi atau tidak melakukan hibungan sex sama sekali;
· Baku setia dengan satu pasangan saja;
· Cegah dengan menggunakan kondom secara benar;
· Jauhi Drug atau obat-obat terlarang/narkotika;
· Memberikan Edukasi atau pendidikan pada masyarakat
Kembali pada caleg yang harus menjalani test HIV, menurut berita tersebut diatas jika hasil test caleg ada yang positif terinfeksi HIV maka otomatis caleg tersebut gugur.Artinya ia akan kehilangan haknya sebagai caleg, dan ia akan mendapat perlakuan yang diskriminatif. Ia memang sakit dan kebetulan sakitnya terinfeksi HIV bukan virus yang lain. Tidak seharusnya ia mendapat perlakuan yang berbeda dengan caleg-caleg yang lain yang juga terinfeksi penyakit tetapi bukan HIV. Penulis yakin pasti ada saja caleg yang mengidap penyakit supi, asam urat, kolesterol tinggi, hipertensi, diabetes, flu,batuk beringus, TBC dan penyakit-penyakit lainnya. Seandainya hal ini benar-benar terjadi, sungguh sangat tidak adil dan amat diskriminatif, padahal seperti yang telah terurai diatas seseorang yang HIV positif masih bisa sangat produktif dan hidup normal untuk jangka waktu yang panjang, tergantung daya tahan tubuhnya. Alangkah ruginya masyarakat jika misalnya caleg itu seorang yang jujur dan benar-benar mau membela kepentingan rakyat yang akan diwakilinya, tidak berperilaku koruptif dan tidak mata duitan tetapi harus gugur sebagai caleg hanya gara-gara ia HIV positif. Akan lain halnya jika ia sudah dalam keadaan AIDS , karena kalau sudah dalam keadaan AIDS dia sudah tergolek tidak berdaya entah dirumah ataupun di rumah sakit, karena kumpulan gejala2 penyakit sudah menggerogotinya. Dan yang demikian ini so pasti tidak mampu lagi mendaftarkan diri sebagai caleg, jangankan untuk bersibuk-sibuk kesana kemari mengurus berkas surat-surat dan kelengkapan untuk pendaftaran caleg ,untuk bangunpun sudah susah. Jadi yang dimaksud berita diatas tentu yang HIV positif.
Berandai-andai jika para caleg yang sudah ditest itu dinyatakan negative namun dalam kurun waktu 6 bulan sebelum ditest ada yang pernah melakukan tindakan yang penuh resiko maka untuk saat ini hasil test tersebut masih negative “semu” belum menjamin kondisi yang sesungguhnya. Dan untuk kepastiannya 6 bulan lagi yang bersangkutan harus melakukan test ulang. Salama 6 bulan itu yang bersangkutan merasa aman karena hasil testnya negative dan tentunya tetap bersemangat untuk menjadi caleg serta sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus keperluan pencalegkannya. Kemudian jika berandai-andai lagi ia melakukan test ulang dan ternyata hasil test menunjukkan ia HIV positif, maka menurut kebijakan partai otomatis pencalegannya gugur. Alangkah kecewa dan sedihnya dia, ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula. Hancur sudah angan-angan dan harapan untuk membela kepentingan rakyat kecil dan memperjuangkan hak-hak kaum marginal. Masih tetap berandai-andai, jika ia ini memang orang yang benar-benar punya integritas tinggi dan layak menjadi wakil rakyat yang sejati, betapa kasihan dan ruginya kita sebagai rakyat yang berharap banyak akan terjadi perubahan kearah yang adil dan makmur. Namun satu hal yang jelas, partai yang menyatakan pencalegannya gugur telah melakukan ketidak adilan dan sangat diskriminatif terhadap anggotanya.
Jadi menurut hemat penulis melakukan test HIV untuk caleg adalah berlebihan, Test narkoba, yes, test HIV nowaylaah. Barangkali yang lebih cocok dan lebih perlu adalah test kejiwaan bagi para caleg ini agar jangan sampai caleg ini seandainya terpilih menjadi legislator kelak, tidak ada yang pshycopat termasuk berperilaku koruptif . Atau test kejujuran walaupun ini juga tidak bisa dijamin, ketika dilakukan test memang jujur tapi dengan perjalanan waktu yang dahulu jujur bisa berubah menjadi tidak jujur. Mungkinkah ini bisa dilaksanakan ? Jawabnya tanyakan pada rumput yang bergoyang, kata Ebit G Ade. Semoga masukan ini bermanfaat.